DASAR HUKUM
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan
Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
- Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan
pembangunan;
- Pembinaan
kemasyarakatan;
- Pemberdayaan
masyarakat; dan
- Penjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
- Memimpin
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat
dan Memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan
Peraturan Desa;
- Menetapkan
APBDES;
- Membina
Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina
Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina
dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat
Desa;
- Mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan
pembangunan Desa secara partisipasif;
- Mewakili
Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
- Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat,
arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan
urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan
prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian
aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan
urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,
dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan
urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi
program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan;
- Penyusunan
rancangan regulasi desa;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman,
dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat
Desa;
- Perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat
Desa;
- Penataan
dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan
dan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauan
kegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan
Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan
Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanan
kepada masyarakat;
- Penyusunan
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan
fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir
dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan
tingkat Desa;
- Perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan
pembangunan Desa;
- Pelaksanaan
kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan
karang taruna;
- Penyiapan
konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya
sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan
kepada masyarakat;
- Penyusunan
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Penyuluhan
dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatan
upaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapan
konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan
kepada masyarkat;
- Penyelenggaraan
pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunan
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan
ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan Umum dan perencanaan memiliki fungsi pelaksanaan urusan
ketatausahaan seperti :
- Administrasi
surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataan
administrasi perangkat desa;
- Penyediaan
prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapan
rapat;
- Pengadministrasian
aset;
- Inventarisasi;
- Perjalanan
dinas;
- Pelayanan
umum; dan
- Menyusun
rencana APBDesa;
- Menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan
monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan
laporan; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti
:
- Pengurusan
administrasi keuangan;
- Administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi
administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat
Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah
kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan
Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan
ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan
perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan
kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan
kepada masyarakat;
- Pelaporan
pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.