Invalid Date
Dilihat 762 kali
Sumber Agung, Selasa 27 Mei 2025_ Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sumber Agung melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) di Aula Desa Sumber Agung dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Kecamatan Rimbo Ilir, Pendamping Lokal Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT se-Desa Sumber Agung, pelaku UMKM, serta unsur masyarakat lainnya.
Kepala Desa Sumber Agung Bapak Muryadi, A.Md, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. “Koperasi ini bukan hanya milik pemerintah desa, tapi milik seluruh warga. Kita ingin menciptakan sistem ekonomi yang mengakar dari desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih dari sekadar koperasi, Kopdes Merah Putih hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis gotong royong dan kebersamaan. Tujuannya bukan hanya menciptakan sistem distribusi barang dan jasa yang lebih adil, tetapi juga memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan.
Bapak Karno, A.Md selaku wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Fraksi Gerindra menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sumber Agung, Beliau berharap terkait ketua koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumber Agung nantinya yang akan terpilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan koperasi, dan diharapkan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumber Agung, Ujar Beliau.
sumber foto : PEMDESSUMBERAGUNG
Proses pembentukan pengurus berlangsung secara demokratis, dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan keterwakilan dari unsur masyarakat. Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan terhadap kepengurusan yang terbentuk, dan siap mengawal koperasi agar berjalan sesuai prinsip koperasi dan regulasi yang berlaku.
Dalam forum musyawarah, peserta secara aktif memberikan saran dan masukan terkait struktur organisasi koperasi, rencana usaha, serta mekanisme keanggotaan dan pembagian manfaat. Setelah melalui diskusi terbuka, peserta Musdesus secara mufakat menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan serta dokumen legalitas koperasi.
Ketua BPD Sumber Agung, Bapak Margono, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawasi proses pembentukan koperasi hingga terdaftar resmi dan dapat mulai beroperasi. “Kita harus pastikan bahwa koperasi ini berjalan sesuai prinsip koperasi dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa,” tuturnya.
sumber foto : PEMDESSUMBERAGUNG
Hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini, Bapak Sugianto, S.Pd, Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan konsep dasar koperasi, prinsip-prinsip koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta langkah-langkah pembentukan dan legalisasi koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Koperasi adalah badan usaha milik bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kalau dikelola dengan baik, koperasi bisa menjadi penyangga utama ekonomi desa yang mandiri,” ujar Beliau.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Desa Sumber Agung yaitu:
Langkah selanjutnya adalah pengurusan legalitas koperasi ke Dinas Koperasi Kabupaten dan pembukaan pendaftaran anggota koperasi secara terbuka bagi seluruh warga Desa Sumber Agung.
Dengan terbentuknya kepengurusan ini, Koperasi Merah Putih resmi memasuki tahap operasional awal, sebagai tonggak menuju kemandirian ekonomi masyarakat Desa Sumber Agung.
Bagikan:
Desa Sumber Agung
Kecamatan Rimbo Ilir
Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini