Invalid Date
Dilihat 14 kali
Sumber Agung, 21 April 2025 - Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar kegiatan harmonisasi peraturan desa mengenai pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bertempat di Aula Desa Sumber Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Rimbo Ilir, unsur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Rimbo Ilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, serta perwakilan dari kantor pemerintahan setempat.
Camat Rimbo Ilir Ibu Bapak Eko Yulianto, S.E, mengapresiasi langkah pemerintah yang melibatkan semua unsur dalam proses harmonisasi ini. “Keterlibatan masyarakat penting agar peraturan yang disusun benar-benar merefleksikan kebutuhan dan aspirasi warga,” katanya.
Kepala Desa Sumber Agung, Bapak Muryadi, A.Md dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting dilakukan agar pengelolaan tanah kas desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dari tim hukum kabupaten serta narasumber ahli dari bidang pertanahan. Mereka memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan terbaru tentang Pengelolaan Aset Desa serta aturan pertanahan yang berkaitan.
Dalam rapat tersebut, Bapak Prayitno, S.E selaku tim fasilitator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo juga memberikan masukan teknis mengenai substansi peraturan, mulai dari tata cara pemanfaatan, jangka waktu sewa, hingga ketentuan evaluasi dan pelaporan.
“Kita ingin agar setiap pemanfaatan tanah kas desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga, tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, harmonisasi peraturan ini menjadi langkah yang sangat strategis,” ujar Bapak Prayitno, S.E
Dalam diskusi tersebut, sejumlah poin penting dibahas, termasuk mekanisme sewa TKD, kriteria pihak penyewa, durasi pemanfaatan, serta sistem pelaporan dan pengawasan. Tim dari DPMD juga memberikan panduan teknis terkait substansi perdes agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Rancangan peraturan desa yang telah disempurnakan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan dalam musyawarah desa. Proses ini diharapkan dapat membangun rasa memiliki dan meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga aset desa.
Harmonisasi peraturan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta selaras dengan peraturan di tingkat kabupaten. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset desa agar lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Desa Sumber Agung dan seluruh Desa yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir berharap pengelolaan tanah kas desa dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan warga.
Bagikan:
Desa Sumber Agung
Kecamatan Rimbo Ilir
Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini