
Invalid Date
Dilihat 133 kali

Jambi, 17 Desember 2025 – Desa Sumber Agung berhasil meraih predikat Terbaik I dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan konsistensi Desa Sumber Agung dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Penganugerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Gubernur Jambi atau yang mewakili, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, pimpinan OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan badan publik se-Provinsi Jambi.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ibu Aning Masnida, S.E menyampaikan bahwa penetapan Desa Sumber Agung sebagai Terbaik I merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan secara objektif dan transparan. Penilaian meliputi ketersediaan informasi publik, kualitas layanan informasi, inovasi pelayanan, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Desa Sumber Agung dinilai mampu memberikan akses informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain di Provinsi Jambi,” ujarnya.

SUMBER FOTO: PemdesSumberAgung
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung Bapak Muryadi, A.Md menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat desa dan dukungan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
"Predikat Terbaik I ini bukan sekadar piagam, melainkan bukti komitmen kami bahwa pengelolaan dana desa dan kebijakan desa dilakukan secara transparan. Kami ingin warga Sumber Agung merasa memiliki dan percaya penuh pada pemerintahannya," ujarnya dengan bangga.

SUMBER FOTO: PemdesSumberAgung
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian ketat terhadap kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa Sumber Agung dinilai unggul dalam beberapa aspek krusial, antara lain:
Penyediaan Informasi Berkala: Kemudahan akses masyarakat terhadap laporan keuangan desa dan rencana pembangunan.
Inovasi Digital: Keaktifan website desa dan media sosial dalam merespons pertanyaan publik.
Kualitas Pelayanan PPID: Standar operasional prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang sangat baik.
Transparansi Anggaran: Pemasangan baliho APBDes yang informatif dan mudah dipahami warga.
Penghargaan Terbaik I ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Desa Sumber Agung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mendorong desa-desa lain di Provinsi Jambi agar semakin terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bagikan:

Desa Sumber Agung
Kecamatan Rimbo Ilir
Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini